Hp@potret-hitam-putih |
Mereka
ada padamu, tapi bukan hakmu
Berikan
mereka kasih sayangmu,
tapi
jangan sodorkan bentuk pikiranmu,
Sebab
pada mereka ada alam pikiran sendiri.
Patut
kau berikan rumah untuk raganya,
tapi
tidak untuk jiwanya,
Sebab
jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan,
Yang tiada
dapat kau kunjungi sekalipun dalam impian. (Kahlil Gibran)
Hanya catatan kecil dari suara hatiku...tentang anak-anak yang kurang beruntung....,
Anak-anak...,
siapakah mereka ??, manusia-manusia kecil dengan jiwa-jiwa kecil yang lucu,
seperti pohon mereka akan tumbuh menjadi besar dan kokoh, berbunga lalu
berbuah, anak-anak adalah bayangan masa kecil kita, fase yang akan mereka lalui
adalah kehidupan yang pernah kita nikmati, meski mungkin dengan cerita yang
berbeda, tapi fase tumbuh dan berkembang adalah fase yang pasti dialami setiap
manusia di kehidupannya.
Pengertian anak dalam konteks manusia dapat disamakan dengan keturunan manusia. Jika dalam konteks yang lebih luas, anak adalah mahluk hidup yang diberikan Tuhan kepada manusia melalui hasil pernikahan guna meneruskan kehidupan selanjutnya.
Pengertian anak menurut UU Kesejahteraan Perlidungan dan Pengadilan Anak, Anak adalah seorang manusia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.
Pengertian anak menurut UU RI No.4 tahun 1979 pasal 1 Ayat 2, Anak adalah seorang manusia yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah, batas 21 tahun ditentukan berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraam sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seorang anak telah dicapai pada usia tersebut
Pengertian anak dalam konteks manusia dapat disamakan dengan keturunan manusia. Jika dalam konteks yang lebih luas, anak adalah mahluk hidup yang diberikan Tuhan kepada manusia melalui hasil pernikahan guna meneruskan kehidupan selanjutnya.
Pengertian anak menurut UU Kesejahteraan Perlidungan dan Pengadilan Anak, Anak adalah seorang manusia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.
Pengertian anak menurut UU RI No.4 tahun 1979 pasal 1 Ayat 2, Anak adalah seorang manusia yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah, batas 21 tahun ditentukan berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraam sosial, kematangan pribadi dan kematangan mental seorang anak telah dicapai pada usia tersebut
Memang cerita dalam setiap fase tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa,
bagi setiap individu manusia mungkin berbeda, ada yang beruntung bisa tumbuh
dan berkembang di lingkungan yang penuh cinta dan materi, tapi sebaliknya ada
juga sebagian anak-anak itu tumbuh dalam situasi dan kondisi lingkungan yang
kurang beruntung, jauh dari limpahan kasih sayang bahkan materi, mereka
kehilangan masa kanak-kanak mereka yang seharusnya mereka lewati tanpa beban
dan penderitaan yang dapat menghambat
tumbuh kembangnya phisik dan jiwa mereka.
Miris,
sedih, rasanya akhir-akhir ini membaca ataupun mendengar cerita sebagian anak-anak di negri
ini, di usia dini mereka, di masa yang seharusnya mendapatkan limpahan kasih
sayang kedua orang tuanya, mereka malah harus berjuang untuk bertahan hidup,
bahkan melalui masa kanak-kanak mereka dengan berbagai penderitaan.
Ada cerita tentang anak-anak yang tak berpunya ibu bapak, anak-anak itu menderita terdampar di tempat yang berkoridor yayasan atau panti berbasis alasan kemanusiaan, yang seharusnya melindungi dan memelihara mereka dengan tulus hingga mereka dewasa nanti, namun pada kenyataannya hanyalah tempat sekelompok orang yang menyandarkan hidupnya dari sumbangan para donatur yang peduli akan ketidak berdayaan anak-anak malang itu.
Sungguh sayang sekali kesempatan yang mulia untuk berbagi cinta dengan anak-anak yang tak berpunya orangtua dan keluarga, malah digunakan untuk melukai phisik dan jiwa mereka dengan berbagai tindakan kekerasan, bahkan ternyata hanya untuk mengambil keuntungan pribadi .
Ada cerita tentang anak-anak yang tak berpunya ibu bapak, anak-anak itu menderita terdampar di tempat yang berkoridor yayasan atau panti berbasis alasan kemanusiaan, yang seharusnya melindungi dan memelihara mereka dengan tulus hingga mereka dewasa nanti, namun pada kenyataannya hanyalah tempat sekelompok orang yang menyandarkan hidupnya dari sumbangan para donatur yang peduli akan ketidak berdayaan anak-anak malang itu.
Sungguh sayang sekali kesempatan yang mulia untuk berbagi cinta dengan anak-anak yang tak berpunya orangtua dan keluarga, malah digunakan untuk melukai phisik dan jiwa mereka dengan berbagai tindakan kekerasan, bahkan ternyata hanya untuk mengambil keuntungan pribadi .
Adapula
cerita anak-anak yang malah dipaksa oleh alasan “keadaan”, sehingga mereka
harus mengemis atau mengamen di jalanan, orang tua bahkan keluarga merekalah
yang menempatkan anak-anak itu pada keadaan yang membuat mereka menjadi tulang
punggung keluarga, terkadang orang tua mereka tidak segan untuk melakukan
tindakan kasar jika mereka tidak menghasilkan uang.
Lalu
apakah orang tua dan orang-orang yang seperti itu bisa di tindak secara hukum
karena alasan ekploitasi anak ?, juga orang-orang
yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dengan alasan untuk pendidikan
dan kemandirian anak-anak.
Jika
mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berbunyi
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
negara”, semestinya semua hal yang menyakitkan bagi phisik dan psikis
anak-anak seperti itu harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya.
Dalam
Undang- Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1, juga disebutkan bahwa ”
Fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara “, ..akh tapi
mungkin bangsa ini terlalu sibuk mengurusi ulah para koruptor yang tak pernah
puas memakan uang negara untuk
kepentingan pribadi mereka, uang yang seharusnya dinikmati oleh sebagian besar
rakyat negri ini, terutama mereka fakir miskin dan anak-anak terlantar itu, ironi
memang, karena Indonesia termasuk negara terbesar ketiga yang mempekerjakan
anak.
Lebih miris, lagi adanya perdagangan anak, sebagian anak-nak itu diculik, entah itu untuk dipekerjakan atau bahkan untuk diperjual belikan organ tubuhnya, sungguh kejam dan mengerikan, tak ada lagi hati nurani manusia dewasa seperti itu... damn !!
Lebih miris, lagi adanya perdagangan anak, sebagian anak-nak itu diculik, entah itu untuk dipekerjakan atau bahkan untuk diperjual belikan organ tubuhnya, sungguh kejam dan mengerikan, tak ada lagi hati nurani manusia dewasa seperti itu... damn !!
Beruntung
kita masih punya KPAI (Komisi Perlidungan Anak Indonesia) yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KPAI tak
kenal lelah meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di negri
ini. Lembaga ini bersifat independen, tidak akan dipengaruhi oleh siapa dan
darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan
Terbaik bagi Anak ”
Lalu
dimanakah peran kita sebagai anggota masyarakat dalam cerita anak-anak malang
ini, memberi uang saat mereka mengemis atau mengamen, atau malah merasa
terganggu dengan keberadaan dan cara mereka menjalani masa kanak-kanak mereka,
bagiku rasanya tak tega membiarkan tangan-tangan mungil itu kosong, rasanya
sedih menatap mata mereka yang penuh harap, tapi kesal juga terhadap orang tua
mereka yang membiarkan atau bahkan memposisikan anak-anak itu pada kondisi yang
tak seharusnya mereka jalani... hanya
bisa miris dan sedih.
Akh itu bukan jawaban, tentunya kita bisa melakukan hal yang baik meski itu hanya dalam lingkup sekitar kita saja,mengasihi anak-anak disekitar kita sesuai dengan kapasitas kita, dengan naluri kemanusiaan kita, pastinya kita semua bisa lakukan itu, bukankah sebaik-baiknya manusia itu adalah manusia yang berguna bagi orang lain.
Akh itu bukan jawaban, tentunya kita bisa melakukan hal yang baik meski itu hanya dalam lingkup sekitar kita saja,mengasihi anak-anak disekitar kita sesuai dengan kapasitas kita, dengan naluri kemanusiaan kita, pastinya kita semua bisa lakukan itu, bukankah sebaik-baiknya manusia itu adalah manusia yang berguna bagi orang lain.
Itulah catatan kecil dari suara hatiku tentang cerita sebagian anak-anak negri ini, anak-anak yang mempunyai hari yang istimewa yang diperingati dan dirayakan dengan penuh kegembiraan yaitu Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli, dan Hari Anak Internasional setiap tanggal 20 November, namun ternyata masih saja ada cerita miris dan air mata di sebagian cerita kehidupan mereka.
Anakmu Bukan Milikmu....
Mereka putra-putri Sang Hidup yang rindu pada dirinya
sendiri.
Lewat engkau mereka lahir, namun tidak dari engkau.
Mereka ada padamu, tapi bukan hakmu
Berikan mereka kasih sayangmu,
tapi jangan sodorkan bentuk pikiranmu,
Sebab pada mereka ada alam pikiran sendiri.
Patut kau berikan rumah untuk raganya, tapi tidak
untuk jiwanya,
Sebab jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan,
Yang tiada dapat kau kunjungi sekalipun dalam impian.
Kau boleh berusaha menyerupai mereka,
Namun jangan membuat mereka menyerupaimu,
sebab kehidupan tidak pernah
berjalan mundur.
ataupun tidak tenggelam di masa lampau.
Kaulah busur, anak-anakmulah anak panah yang meluncur.
Dia menentangmu dengan kekuasaan-Nya,
Hingga anak panah itu melesat jauh dengan cepat.
Meliuklah dengan suka cita dalam rentangan tangan Sang
Pemurah,
Sebab Dia mengasihi anak panah yang melesat laksana
kilat.
Sebagaimana pula dikasihi-Nya busur yang mantap.
(Kahlil Gibran)
Sebagaimana pula dikasihi-Nya busur yang mantap.
(Kahlil Gibran)
”Sesungguhnya pada setiap pohon terdapat buah dan buahnya
hati adalah anak. Sesungguhnya Alloh tidak akan mengasihi mereka yang tidak
mengasihi anaknya. Dan demi nyawaku yang berada di tanganNya, tidak akan masuk
surga kecuali orang yang memiliki sifat kasih sayang.”
(HR.Al-Bazzaar)
(HR.Al-Bazzaar)
Hp@ just sound of my heart about kids
♥life and love, March’14
♥life and love, March’14